KABAR PRIANGAN – Semua pengendara baik kendaraan roda dua ataupun roda empat harus memiliki Surat Izin Mengemudi.
Bagi mereka yang masa berlaku SIM nya hampir habis namun sedang dalam perjalanan, masih bisa melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling.
Polres Tasikmalaya Kota membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya yang masih berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 November 2021: Wilayah Priangan Timur Waspada Hujan Disertai Petir
Layanan SIM keliling ini hadir setiap hari di lokasi yang telah ditentukan.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota pada hari ini, Rabu 17 November 2021 berlokasi di halaman kantor Samades Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Api Ditambah, Ini Daftar Profesi Serta Begini Cara Mendapatkannya
Jangan lupa untuk membawa SIM lama yang masih berlaku beserta KTP dan tentunya menerapkan protokol kesehatan.