"Masih ada warga yang mendirikan rumah di sempadan sungai baik Sungai Ciimanuk maupun Cikamiri. Ini sangat bahaya sehingga saya minta warga segera mengosongkannnya," pesannya.
Baca Juga: 34 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkot Banjar Dilelang, Terkumpul Uang Rp463.937.000
Menurutnya, pemerintah secara tegas sebenarnya sudah melarang pendirian bangunan termasuk rumah di sempadan sungai. Namun ternyata hingga saat ini masih banyak warga yang mengabaikan larangan tersebut sehingga di sejumlah titik masih saja terdapat rumah yang berdiri di sempadan sungai.
Ia mencontohkan, rumah yang berdiri di sempadan sungai di antaranya terdapat di wilayah Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul. Bahkan peristiwa tergerusnya rumah oleh arus sungai yang meluap di daerah tersebut sudah beberapa kali terjadi.
Terakhir, tuturnya, Selasa 30 November 2021 lalu ada dua rumah di daerah tersebut yang rusak akibat tergerus aliran Sungai Cikamiri. Saat itu, air di Sungai Cikamiri meluap akibat tingginya intensitas hujan, beruntung peristiwa itu tak sampai menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Bupati Sumedang Datangi Kantor Menteri Pertanian RI, Kira-kira Ada Masalah Apa ya?
Namun, tambah Satria, yang disayangkan, pascaperistiwa tersebut, warga yang sempat dievakuasi, kini kembali menempati rumah tersebut. Ini menimbulkan kekhawatiran mengingat intensitas hujan masih sangat tinggi di Garut.***