Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Sumedang Diimbau Tidak Mudik

- 7 Desember 2021, 18:04 WIB
Bipati Sumedang H.Dony Ahmad Munir mengingatkan agar tidak bepergian ke pusat-pusat keramaian pada saat libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022
Bipati Sumedang H.Dony Ahmad Munir mengingatkan agar tidak bepergian ke pusat-pusat keramaian pada saat libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 /kabar-priangan.com/DOK Humas/

KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang, agar tidak bepergian ke pusat-pusat keramaian pada saat libur Natal dan Tahun Baru

Imbauan ini, disampaikan secara resmi oleh Bupati Dony, melalui Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru, yang telah disebarluaskan Hari Selasa, 7 Desember 2021.

Selain menganjurkan untuk tidak bepergian, melalui surat edarannya Bupati Dony juga mengimbau kepada masyarakat Sumedang yang berada di luar kota, agar bisa menahan diri untuk tidak pulang kampung pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), seandainya tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Terapkan PPKM Level 3 Pada Natal dan Tahun Baru

"Bagi warga Sumedang yang berada di luar daerah atau sedang merantau, diminta untuk tidak mudik dulu ke Sumedang. Hal ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah ancaman penyebaran Covid-19 gelombang ketiga, yang dikhawatirkan terjadi akibat libur Nataru," kata Dony, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, 7 Desember 2021, siang.

Apabila kebijakan peniadaan mudik Nataru ini telah disosialisasikan kepada masyarakat, dan ternyata ditemukan terdapat pelanggaran, maka Pemerintah Daerah melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, akan langsung memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Dony, surat edaran ini sengaja diterbitkan dalam upaya menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Luhut Ingatkan Ancaman Gelombang 3 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Melalui surat edaran ini, sambung Bupati, pihaknya selaku kepala daerah, ingin memberikan imbauan serta penekanan kepada masyarakat, terkait batasan-batasan yang harus dihindari selama libur Nataru, sebagaimana yang diamanatkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

"Kami ingin Sumedang ini bisa tetap aman dari ancaman penyebaran Covid-19. Makanya, kami keluarkan surat edaran ini, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 gelombang ketiga," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x