Korps PMII Kota Bandung Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 12 Santriwati Dihukum Berat

- 9 Desember 2021, 15:51 WIB
Korps PMII Putri Kota Bandung menuntut agar guru/ustadz yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap 12 santriwati di pesantren Cibiru Kota Bandung dihukum seberat-beratnya.*
Korps PMII Putri Kota Bandung menuntut agar guru/ustadz yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap 12 santriwati di pesantren Cibiru Kota Bandung dihukum seberat-beratnya.* /DOK Kopri/

“Mendorong penguatan kelembagaan baik di pusat maupun daerah dalam proses penegakan hukum dan menyiapkan pola pendidikan hak tumbuh berkembangnya anak,” tuturnya.

Dia menegaskan, antar lembaga ini harus mendorong untuk memberikan penanganan terkait isu kekerasan seksual di Kota bandung dan melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan di pesantren/sekolah.

Baca Juga: Klasemen sementara BRI Liga 1 2021/2022: Persib Mulai Didekati Persebaya di Papan Atas

“Hal itu semata-mata untuk meminimalisasi potensi kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren/sekolah,” katanya.

Menurutnya, penguatan koordinasi inilah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran negara dalam menjawab tantangan dan permasalahan perempuan dan anak.

“Kopri Kota Bandung mendorong semua pihak bergerak, baik antar lembaga pemerintahan, komunitas, lembaga penegak hukum, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x