Uu juga menyebut, bahwa dari hasil penelusurannya terkait siapa oknum guru tersebut, diketahui bahwa tersangka memang pernah menempuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya track record kurang baik.
"Ternyata memang saya bertanya kepada orang- orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi ga benar terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," katanya.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 9 Desember 2021, Dapatkan Shotgun M1014 Underground Howl Loot Crate
Lebih lanjut, Uu menjelaskan bahwa pengawasan terhadap anak yang sedang mondok di pesantren adalah hak bagi setiap orang tua/wali murid.
Dengan begitu orangtua dapat memantau perkembangan anak. Juga mengecek kondisi mulai dari kesehatan fisik, mental, dan hal lainnya.
"Nah kemudian juga kalau di pesantren yang benar orangtua ini tidak memberikan secara full tetapi tetap harus ada 'ngalongok ka Pesantren,' (bahkan) pesantren saya ada libur setahun dua kali,” katanya.
Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagad Maya, Seperti Apa Kabar Yana Cadas Pangeran? Ini Kata Polisi
Di pesantren miliknya, kata Uu, orangtua boleh menengok perkembangan anak. “Sehingga terpantau pendidikan, kesehatan, dan lainnya tidak cukup dengan telpon," kata Panglima Santri ini.
Selanjutnya orang tua perlu mengedepankan kehati- hatian ekstra sebelum anaknya dipercayakan untuk jadi peserta didik suatu lembaga.
Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari biaya, fasilitas, metode belajar, asal usul pendidikan guru, pendiri, yayasan, hingga legalitas lembaga yang berdiri.