Para Santriwati Korban Oknum Guru Sebelumnya Menolak, Setelah Dibisikkan Sesuatu Akhirnya Menurut

- 12 Desember 2021, 22:08 WIB
Salah satu TKP lokasi Herry Wirawan memerkosa remaja perempuan yang merupakan anak didiknya di Cibiru, Bandung.*
Salah satu TKP lokasi Herry Wirawan memerkosa remaja perempuan yang merupakan anak didiknya di Cibiru, Bandung.* /Pikiran-Rakyat.com/Rio Rizky Pangestu

KABAR PRIANGAN - Kisah pilu para santriwati yang menjadi korban kebiadaban oknum guru lembaga pendidikan, disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Yudi Kurnia. Menurutnya, korban bisa dijadikan alat pemuas nafsu bejat sang guru, diduga dipengaruhi semacam hipnotis.

Menurut Yudi, awalnya semua korban menolak ketika diminta untuk melayani nafsu bejat sang oknum guru Herry Wiryawan. Namun anehnya, setelah pelaku membisikkan sesuatu, mereka pun jadi mau menuruti permintaan pelaku.

"Berdasarkan keterangan anak-anak (korban), awalnya mereka menolak ajakan pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Namun setelah okum guru itu membisikan sesuatu di telinga mereka, entah kenapa mereka jadi mau," kata Yudi, Minggu 12 Desember 2021.

Baca Juga: Tanggapi Serang Netizen, Atalia Kamil Sebut, Pihaknya Fokus Selamatkan Masa Depan Korban

Dikatakan Yudi, bisikan seperti itu selalu dilakukan pelaku setiap kali korban menolak menuruti ajakannya. Diduga pelaku membisikkan kalimat yang bisa menghipnotis para korban sehingga pada akhirnya mereka tak sadar dan mau diperlakukan apa pun oleh pelaku.

Anehnya lagi, kata Yudi, semua korban tak ada yang mengetahui secara pasti kalimat apa yang telah dibisikan oleh pelaku kepada mereka.

"Yang pasti, bisikan itu dilakukan sangat dekat ke telingan korban," ujar Yudi saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pasundan (SPP), Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Jaga Kejiwaan Korban, Kasus Predator Seks Sengaja Tak Diekspos. Bunda FAD: Psikis Para Korban Harus Dilindungi

Hipnotis yang diterapkan pelaku kepada para korban itu, menurut Yudi, tak hanya membuat para korban tak kuasa menolak kemauan pelaku. Para orban juga dibuat enggan memberitahukan apa yang telah dilakukan pelaku baik kepada orangtua mereka maupun kepada orang lain.

"Hal inilah yang membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu lama," ujar Yudi.

"Meskipun setiap tahun para korban pulang ke rumah orangtuanya, tak ada seorang pun yang mau melaporkan sehingga orangtua mereka benar-benar tak menyadari apa yang telah menimpa anak-anakmereka," katanya.

Baca Juga: Atalia Praratya Kamil Pastikan Para Korban Predator Seks Herry Wirawan Mendapatkan Hak Perlindungan

Yudi juga mengungkapkan, saat ini sejumlah korban kondisinya sudah ada yang berangsur membaik. Namun ada juga sejumlah korban yang masih mengalami depresi bahkan ada yang tak mau kembali sekolah.

"Mengingat sangat besarnya dampak bagi parakorban, kami berharap pelaku akan mendapatkan hukuman sebeerat-beratnya," ujarnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Peberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, menyebutkan jumlah santriwati yang menjadi saksi dalam kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru sebuah lembaga pendidikan di wilayah Bandung itu mencapai 21 orang.

Baca Juga: Diterpa Isu Tak Sedap, Atalia Praratya Kamil Buktikan Kawal Kasus Predator Seks Herry Wirawan Sejak Awal

Dari jumlah tersebut, lima santriwati berstatus saksi saja sedangkan 16 lainnya berstatus saksi sekaligus korban.

Selain 11 santriwati asal Garut, Diah menyampaikan, ada juga sejumlah santriwati yang berasal dari daerah lain seperti Bandung, Cimahi, dan Tasikmalaya. Hanya saja, korban paling banyak berasal dari Garut yang mencapai 11 orang.

"Orang Garut yang menjadi korban kebidaban oknum guru itu paling banyak yakni ada 11 orang. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sampai hamil dan melahirkan," kata Diah.

Baca Juga: Sikapi Rudapaksa Santriwati, Ustadz Aef: Pantas Jika Warganet Minta Predator Seks Dihukum Mati

"Bahkan ada juga yang sampai melahirkan dua kali tapi ironisnya, pada awalnya orang tua mereka tidak mengetahuinya," ucapnya.

Masih menurut Diah, saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban serta keluarganya. Selain pendampingan psikolog, juga dilakukan pendampingan untuk proses persidangan yang saat ini sedang berjalan.

Mengingat perbuatan pelaku yang sangat biadab, Diah dan keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Apa yang dilakukan pelaku sangat besar dampaknya terhadap masa depan para korban, jadi harus dihukum berat," kata Diah.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah