DPP Partai Gerindra Keluarkan SK Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Begini Kronologisnya

- 18 Desember 2021, 14:55 WIB
Surat dari DPP Partai Gerindra yang ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat tentang SK pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 1 Desember 2021.*
Surat dari DPP Partai Gerindra yang ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat tentang SK pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 1 Desember 2021.* /DOK/

Menyikapi hal ini, DPP Partai Gerindra kembali mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat tertanggal 1 Desember 2021.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Soebianto dan Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tersebut berisi perihal Surat  Pemberitahuan Penerbitan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Live Streaming Ikatan Cinta 7 Bulanan Atta Aurel di RCTI+ Sabtu 18 Desember 2021, di Link Ini

Dalam surat itu disebutkan bahwa SK No 11-0698/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pengangkatan Ketua DPRD, H. Cecep Ruchimat dan Ketuga Fraksi, Deni Daelani adalah  benar-benar asli dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas adanya surat inilah, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya kemudian mengajukan surat ke Sekretariat DPRD tentang pergantian pimpinan DPRD.

Surat tersebut dilayangkan oleh Fraksi Gerindra kepada Pimpinan DPRD Kab. Tasikmalaya melalui Sekretariat DPRD tertanggal 15 Desember 2021.

Baca Juga: Namanya Mirip Mendiang Laura Anna, Fotografer Asal Brazil Dibanjiri Ucapan Duka Cita oleh Netizen Indonesia

Surat dari Fraksi ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Cecep Ruhimat dan Sekretaris Fraksi, Deni Daelani.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Asep Sopari Al-ayubi menyarankan agar pihak Sekretaris DPRD melakukan klarifikasi dulu ke DPP Partai Gerindra.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah