Menyikapi hal ini, DPP Partai Gerindra kembali mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat tertanggal 1 Desember 2021.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Soebianto dan Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tersebut berisi perihal Surat Pemberitahuan Penerbitan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa SK No 11-0698/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pengangkatan Ketua DPRD, H. Cecep Ruchimat dan Ketuga Fraksi, Deni Daelani adalah benar-benar asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas adanya surat inilah, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya kemudian mengajukan surat ke Sekretariat DPRD tentang pergantian pimpinan DPRD.
Surat tersebut dilayangkan oleh Fraksi Gerindra kepada Pimpinan DPRD Kab. Tasikmalaya melalui Sekretariat DPRD tertanggal 15 Desember 2021.
Surat dari Fraksi ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Cecep Ruhimat dan Sekretaris Fraksi, Deni Daelani.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Asep Sopari Al-ayubi menyarankan agar pihak Sekretaris DPRD melakukan klarifikasi dulu ke DPP Partai Gerindra.***