Pertama Kalinya, Kajari Kota Tasikmalaya Berikan Restorasi Justice. Ternyata Seperti Ini Kasusnya

- 22 Desember 2021, 16:30 WIB
Disaksikan pihak Kejari Kota Tasikmalaya, pihak korban dan terdakwa kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu, 22 Desember 2021.
Disaksikan pihak Kejari Kota Tasikmalaya, pihak korban dan terdakwa kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu, 22 Desember 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Untuk yang pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penghentian penuntutan kasus pidana berdasarkan keadilan (restorasi justice) atas sebuah kasus pidana ringan yang terjadi diwilayah kerja Kejari Kota Tasikmalaya.

Restorasi justice ini diberikan kepada Aceng (40), seorang sopir bus yang melakukan kelalaian dalam menjalankan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka-luka.

Atas kelalaiannya itu, Aceng pun didakwa hukuman pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ada-ada Saja Ulah Warga Sumedang, Tidur di Jalanan, Bergantian dari Pagi Hingga Malam

Namun atas berbagai pertimbangan, Kejaksaan Negeri Tasik memberikan restorasi justice kepada terdakwa sehingga Aceng pun terbebas dari hukuman.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Pajarudin Yusuf mengatakan, pertimbangan penyelesaian dengan restorasi justice  adalah untuk mengedepankan keadilan, menekankan pemulihan para pihak sesuai kewenangan jaksa agung

Maka dari itu, ujar Pajarudin, atas dasar kesepakatan dengan korban, dengan pertimbangan kerugian yang hanya Rp 2 juta serta pertimbangan-pertimbangan lainnya, pihaknya memutuskan untuk meyakinkan kedua belah pihak pada perdamaian agar perkara ini dihentikan.

Baca Juga: Menelisik Sejarah Cimalaka Sumedang, Dulunya Ternyata Tempat Kanjeng Pangeran Berburu

"Jadi perkara ini kami hentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorasi, dengan berbagai pertimbangan seperti tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi sejak awal tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian," ujarnya, Rabu, 22 Desember 2021.

Lebih lanjut Pajarudin menjelaskan penanganan tindak pidana itu bukan hanya pembalasan, tapi lebih ke arah memulihkan. "Sepanjang kedua belah pihak itu merasa damai, parkara bisa kami hentikan," katanya.

Adapun kata dia, pidana yang bisa direstorasi adalah yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Moonshine: Dibintangi Hyeri dan Yoo Seung Ho, Kisah Penjaja Alkohol Terlibat Hubungan Rumit dengan Inspektur

"Misalnya penganiayaan, penghinaan, pencurian juga bisa sepanjang kedua belah pihak mau dan memenuhi syarat untuk didamaikan. Kalau kasus ke pengadilan semua, tahanan akan over," ujar Pajarudin.

"Ini pertama kali di Kota Tasikmalaya. Mudah-muddahan ada beberapa perkara lagi yang sifatnya ringan, kasusnya bisa kami hentikan. Kasihan kan kalau status sosialnya rendah harus dipidana," ujarnya menambahkan.

Di tempat yang sama, Dea (23) pihak korban dalam kasus ini mengatakan, pihaknya menerima atas upaya penghentian tuntutan yang diinisiasi kejaksaan.

Baca Juga: Valencia Tanoesoedibjo Dikabarkan Tengah Dekat dengan Kevin Sanjaya, Momen Natal Jadi Saksi Kedekatan Keduanya

"Ya kami sih dari awal sudah siap berdamai, apalagi pelaku sudah bertangungjawab salah satunya dengan memberikan penggantian ongkos pengobatan,” katanya.

Adapun kasusnya sendiri lanjut dia, yaitu kecalakaan lalu lintas di Jalan Martadinata Kota Tasik beberapa waktu lalu.

“Kasusnya kecelakaan lalu lintas dimana saat itu saya sedang berboncengan naik sepeda motor. Pas di jalan Martadinata tiba tiba saya ditabrak bus,” katanya.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?

Mengenai detil kejadiannya, Dea mengaku tak ingat karena kejadiannya berlangsung cepat.

“Tapi dari informasi yang saya dapat, bus itu menyalip angkot yang berhenti, sehingga mengambil jalan kanan dan menyebabkan bus itu menabrak saya," katanya.

Menurut Dea, dirinya mau memaafkan pelaku karena selain telah bertanggungjawab, juga karena dia merupaka tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Kiper Berbakat Taufik Ramsyah Meninggal Dunia. Kepalanya Berbenturan Saat Membela Tornado FC  

“Anaknya masih kecil dan istrinya sedang mengandung. Dan intinya yang bersangkutan sudah bertanggung jawab. Jadi ikhlas aja," imbuhnya.

Sementara Aceng (40) tersangka dalam kasus tersebut mengaku lega dengan tuntasnya perkara hukum yang menyangkut dirinya.

"Terus terang sekarang saya sudah merasa lega, saya sangat berterima kasih kepada pihak korban yang telah mau berdamai dan memaafkan saya,” katanya.

Baca Juga: Diisukan Gugat Cerai Irwan Mussry, Maia Estianti Doakan Ini untuk Sang Penyebar Isu

Dia juga berterima kasih kepada Kejaksaan yang memberikannya resorasi justice. “Setelah sempat ditahan, saya kini bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Apalagi istri sedang hamil," katanya.

Aceng mengaku, dirinya sebagai sopir salah satu PO bus di Kota Tasik dengan trayek Tasik-Jogja. Atas kecelakaan itu, dirinya sudah tidak bekerja dan gajinya tidak dibayar oleh perusahaan.

"Mudah mudahan dengan selesainya kasus ini, saya bisa bekerja kembali di tempat kerja saya untuk bisa menafkahi keluarga," ujar Aceng.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah