KABAR PRIANGAN - Menjelang malam pergantian dari Tahun 2021 ke Tahun Baru 2022, ribuan botol minuman keras (miras) serta obat-obatan ilegal dimusnahkan di halaman Mako Polres Banjar, Jumat 31 Desember 2021.
Barang bukti miras dan obat-obatan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama Operasi Lilin Lodaya 2021.
Diantaranya 1.031 botol miras pabrikan berbagai merek dan jenis. Selain itu sebanyak 118.931 butir obat berbagai merek dan jenis meliputi Riklona, Alprazolam, Hexymer, Tramadol, PCC, Dextro serta berbagai jenis dan merek obat warungan yang tidak memiliki izin edar.
Pemusnahan ribuan botol miras saat itu dengan cara digilas menggunakan alat berat stoomwalls. Sedangkan obatan-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar di drum.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi pejabat Forkopimda Kota Banjar.
Tampak Ketua DPRD Kota Banjar, Sekda Kota Banjar, Kajari Kota Banjar, Kadis Pol PP Kota Banjar, Danyonif Raider 323/BP, Pabung Kodim 0613/Ciamis Wilayah Banjar, Kepala Kemenag Kota Banjar, Kalak BPBD Kota Banjar, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, dan Perwakilan Lapas Kota Banjar.
"Diimbau masyarakat Kota Banjar agar menjauhi miras dan narkoba serta turunannya. Laksanakan pola hidup yang sehat terlebih kepada para pemuda dan pemudi dalam kehidupan sehari-hari," ucap Kapolres Banjar.