SUMEDANG: Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyekapan Tante

- 7 Januari 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi anak korban penyekapan di Sumedang yang menurut psikolog sudah membaik dari trauma
Ilustrasi anak korban penyekapan di Sumedang yang menurut psikolog sudah membaik dari trauma /kabar-priangan.com/Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Anak korban penyekapan di Sumedang, Jawa Barat, (R) 5 kini kondisi psikologisnya mulai stabil. Pascakejadian, anak tersebut sempat trauma.

Berdasarkan laporan psikolog, anak korban penyekapan itu memperlihatkan kondisi yang membaik.

"Pendampingan korban sudah dilakukan sejak terkuaknya kasus tersebut, dan kami saat itupun sudah mengirim psikolog untuk mendampingi korban," ujar Wakil KetuaPusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang, Retno Ernawati, Jumat, 7 Desentralisasi 2022.

Sumedang

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kekerasan pada Anak di Sumedang, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

Kata Retno, saat ini kondisi korban sudah bisa diwawancara, dan bisa melakukan keterampilan tertentu yang harus dimiliki anak usia 5 tahun.

"Sudah aktivitas wajar, seperti mewarnai dan juga mengenal huruf. Dari hasil perkembangan yang dipantau, saat ini sang anak dalam kondisi ceria, lancar bicara, bisa bermain dan berkomunikasi dengan baik," tuturnya.

Retno mengungkapkan, perkembangan korban akan selalu dipantau untuk kemudian dievakuasi bersama tim dari Polres Sumedang.

Baca Juga: Sadis! Ibu Rumah Tangga di Sumedang Tega Mengikat Bocah Tak Berdosa Dengan Rantai di Dalam Kamar Rumah

"Kami juga lakukan trauma healing. Ternyata dia bisa bersosialisasi dengan anak lain yang dihadirkan, tidak bersembunyi atau menarik diri," ujarnya.

Polisi Resort Sumedang akhirnya menetapkan Susilawati (53) sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap bocah berusia 5 tahun di Lingkungan Perumahan Anggrek Regency Jalan Soka Nomor 27, RT 004/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Penetapan Susilawati sebagai tersangka ini, sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang telah tega melakukan tindak kekerasan terhadap bocah berusia 5 tahun, dengan cara mengikatnya menggunakan rantai besi di sebuah ruangan kamar rumahnya.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Adanya Peradaban Manusia Purba di Sumedang, Begini Tanda-tandanya

Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah