Ketua GPHN RI: Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Sumedang Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

- 8 Januari 2022, 06:58 WIB
Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Republik Indonesia Madun Hariadi, saat menginformasikan perkembangan hukum yang dijalani mantan pejabat Disdik Sumedang
Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Republik Indonesia Madun Hariadi, saat menginformasikan perkembangan hukum yang dijalani mantan pejabat Disdik Sumedang /kabar-priangan.com/Tangkapan layar Madun Hariadi/

KABAR PRIANGAN - Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Republik Indonesia Madun Hariadi, meyakini bahwa mantan Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Unep Hidayat, tidak terbukti melakukan perbuatan hukum dalam perkara kucuran kredit fiktif sebesar Rp 8,7 milyar di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tangerang. 

Pernyataan tersebut, sengaja disampaikan Madun Hariadi, untuk memberikan kepastian kepada warga Sumedang, bahwa Unep Hidayat yang kini jadi terdakwa dalam perkara kucuran kredit fiktif atas terpidana Mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang, Kunto Aji Cahyo dan Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Dheerandra Alteza, sebenarnya hanya menjadi korban kriminalisasi hukum.

Baca Juga: Jaga Keamanan Fosil Purba, Desa Jembarwangi Sumedang Bentuk Satgas Pengawasan Daerah Konservasi

"Saya sengaja datang ke Sumedang, untuk menginformasikan kepada warga Sumedang, bahwa dalam kasus kucuran dana fiktif BJB yang kini sedang ditangani Pengadilan Negeri Serang Banten itu, Pa Unep sebenarnya hanya menjadi korban kriminalisasi," kata Madun Hariadi, kepada sejumlah awak media, di Rumah Makan Sawargi Sumedang, Jumat, 7 Januari 2021.

Sebab berdasarkan fakta persidangan, Unep Hidayat ini jelas-jelas tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Menteri PPPA: Tersangka Penyekapan Anak di Sumedang Jangan Berikan Keterangan Berbelit Pada Polisi

Bahkan, dari sebanyak 25 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan keterlibatan Unep Hidayat dalam kasus tersebut, termasuk mengenai sangkaan keterlibatan dalam pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif. 

"Sejak awal, saya terus mengawal perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang ini. Saya terus memantau fakta-fakta persidangan, dan ternyata apa yang disangkakan pihak JPU terhadap terdakwa Unep Hidayat itu tidak ada kesesuaian," tutur Madun.

Karena dalam fakta persidangan itu, puluhan saksi yang dihadirkan JPU juga, tidak ada seorang pun yang bisa membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, sebagaimana tuduhan JPU terlibat dalam pembuatan SPK fiktif. 

Baca Juga: SUMEDANG: Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyekapan Tante

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x