Ketua GPHN RI: Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Sumedang Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

- 8 Januari 2022, 06:58 WIB
Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Republik Indonesia Madun Hariadi, saat menginformasikan perkembangan hukum yang dijalani mantan pejabat Disdik Sumedang
Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Republik Indonesia Madun Hariadi, saat menginformasikan perkembangan hukum yang dijalani mantan pejabat Disdik Sumedang /kabar-priangan.com/Tangkapan layar Madun Hariadi/

Tak hanya itu, sambung Madun, fakta persidangan lainnya, tidak ditemukan juga aliran uang sepeserpun (keuntungan) yang didapat oleh terdakwa dalam perkara tersebut.

Setelah mencermati fakta-fakta itu, Madun pun akhirnya merasa terpanggil untuk terus mengawal setiap persidangan perkara tersebut.

Apalagi setelah mendengar pledoi yang disampaikan terdakwa dalam persidangan. 

Baca Juga: Menangis! Ratusan KK di Kawasan Waduk Jatigede Sumedang Ditagih Puluhan Miliar, Begini Penjelasan Kades

Terdakwa, dengan terang-terangan mengaku sangat terintimidasi, baik itu pada saat proses dimintai keterangan oleh jaksa penyidik di Kejati Banten, hingga ada permintaan yang aneh-aneh. 

"Seperti pernah dimintai untuk menyediakan perempuan sampai dirinya menjadi 'ATM', hingga akhirnya terdakwa memiliki utang berkisar Rp1 milyar," ujar Madun.

Setelah mendengar pledoi yang dikemukakan terdawa, Madun pun akhirnya merasa semakin yakin bahwa mantan pejabat asal Sumedang ini, adalah hanya korban kriminalisasi hukum, atau pihak yang terzolimi.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Adanya Peradaban Manusia Purba di Sumedang, Begini Tanda-tandanya

"Apalagi, belakangan terungkap, kalau jaksa penyidik yang berulah seperti yang disampaikan dalam pledoi terdakwa, sekarang sudah disingkirkan dari Kejati Banten. Ini mengindikasikan jika, pledoi yang disampaikan terdakwa itu memang benar adanya," tutur Madun.

Untuk itu, Madun pun meminta kepada warga Sumedang agar ikut mendoakan Unep Hidayat yang terzolimi di luar daerah, supaya bisa terbebas dalam masalah hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah