Baca Juga: SUMEDANG: Adakah Kaitan Penemuan Fosil Purba di Tomo dengan Kebangkitan Kesaktian Pelet Marongge?
"Tanggal 18 Januari mendatang putusan (vonis) terhadap terdakwa Unep Hidayat itu akan dibacakan. Setelah melihat fakta persidangan, saya pribadi berharap semoga Hakim dapat membuka mata hatinya, dan menunjukan kepada publik bahwa keadilan itu masih ada. Saya datang ke sini, sengaja untuk memohon doa dan dukungan dari warga Sumedang, semoga dalam putusan nanti terdakwa Unep Hidayat ini bisa divonis bebas murni," ujar Madun.***