Kenaikan Cukai Rokok Mulai Januari Ini, Berat bagi Perusahaan Rokok Lokal Tasikmalaya

- 7 Januari 2022, 22:15 WIB
Sejumlah pekerja mengemas rokok lokal produk Tasikmalaya, Rotama. Naiknya harga cukai rokok hingga 12 persen pada tahun ini berdampak besar pada industri rokok lokal.*
Sejumlah pekerja mengemas rokok lokal produk Tasikmalaya, Rotama. Naiknya harga cukai rokok hingga 12 persen pada tahun ini berdampak besar pada industri rokok lokal.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

Dikatakan Usep, kenaikan harga cukai rokok pada awal tahun 2022 ini memang rencananya sudah diketahui beberapa bulan lalu.

Akan tetapi, Usep berharap besar kenaikan cukai rokok juga diimbangi oleh servis yang lebih baik dari pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai dalam melakulan penertibang rokok-rokok ilegal tanpa cukai.

Baca Juga: Temuan Unsur Daging Babi di Bakso Gunung Pereng Tasikmalaya Berimbas ke Banjar, Tim Gabungan Datangi Pasar

Sebab, dikatakan dia, yang dirasa sangat merugikan pihaknya selama ini yakni beredarnya rokok-rokok tanpa cukai yang dijual bebar dan murah. Hal ini seolah membiarkan perusahaan rokok legal seperti produknya, dikepung usaha rokok ilegal.

"Harapan kami sederhana, harus diimbangi. Dimana pajak cukai naik, maka berantas pula itu rokok-rokok ilegal tanpa cukai. Sekarang pajak naik terus-terusan, rokok seperti itu kok dibiarkan," ujarnya.

Usep mengatakan, saat ini pemasaran rokok produknya sudah menyebar hampir di sebagian wilayah Jawa Barat, walau belum seperti perusahaan rokok raksasa. 

Baca Juga: Pilrek Unsil Tasikmalaya 2022 Kian Dekat, Semua Kandidat Rektor Dinilai Punya Peluang Sama

Perusahan rokok lokal ini, kata Usep, dibangun dari industri rokok manual. Seiring perkembangan kebutuhan mengembangkan sayap dan semakin banyaknya konsumen, per Juni 2019 menjadi perusahaan dengan manajemen yang lebih baik. *

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah