Baca Juga: Aksioma Tuntut Kasus Dugaan Suap Pengesahan APBD Kota Banjar 2017 Diusut Tuntas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, H. Kaswad, sanksi sampai diberhentikan dari PNS merupakan kategori pelanggaran berat.
"AR tak masuk kerja mulai Maret 2021 sampai Agustus 2021. Tidak masuk kerja sampai berbulan-bulan, hal sama dilakukan oleh Y yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ini juga berakibat sanksi pemberhentian setelah diproses Inspektorat terlebih dahulu," ujarnya.*