Dua Orang ASN di Pemkot Banjar Dipecat, Gara-gara Bolos Kerja Melebihi 10 Hari

- 14 Januari 2022, 22:22 WIB
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih.*
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

Baca Juga: Aksioma Tuntut Kasus Dugaan Suap Pengesahan APBD Kota Banjar 2017 Diusut Tuntas

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, H. Kaswad, sanksi sampai diberhentikan dari PNS merupakan kategori pelanggaran berat.

"AR tak masuk kerja mulai Maret 2021 sampai Agustus 2021. Tidak masuk kerja sampai berbulan-bulan, hal sama dilakukan oleh Y yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ini juga berakibat sanksi pemberhentian setelah diproses Inspektorat terlebih dahulu," ujarnya.*



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah