"Y sudah dipanggil tiga kali. Ia mangkir kerja terus menerus, kemudian tidak masuk kerja dengan waktu lama, mulai Februari 2021 sampai Desember 2021. Saat itu yang bersangkutan langsung diproses pemberhentian akibat pelanggaran disiplin ASN," ujar Agus.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan secara tegas dan jelas, jika 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, maka ASN bersangkutan langsung dipecat.
Tentunya, setelah melalui tahapan mekanisme yang berlaku. Terkait kasus ini, kepala OPD memiliki kewenangan untuk memanggil dan memberikan nasihat dan sanksi terhadap anak buahnya yang tidak masuk kerja tanpa alasan tersebut.
"Jika OPD itu tidak melakukan tindakan tegas kepada bawahannya, secara otomatis atasannya itu juga diganjar sanksi nantinya karena dinilai tak mampu melakukan pembinaan," ucap Agus.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H. Ahmad Yani, mengatakan, sebelumnya Y sempat dipanggil sampai tiga kali, namun tak direspons atau hadir.
"Saat dipanggil dulu Y tidak hadir. Adapun yang hadir saat itu hanya adiknya," ujar Akhmad seraya mengatakan gaji yang bersangkutan sejak Januari 2022 diberhentikan atau tak dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun rekan guru di sekolah tersebut, dikatakan Akhmad, Y merupakan guru senior yang memiliki gaya hidup tinggi. Ia sampai pinjam uang sana sini dan berdampak buruk terhadap kinerjanya selama ini.
Nasib sama dialami AR, ASN Diskominfo Banjar. AR resmi diberhentikan terhitung 15 Desember 2021.