"Ayah korban E (40) kemudian membawanya ke Bidan Mutaharoh untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati alat vital korban sudah rusak atau terluka," katanya.
Adapun kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 Januari 2022, kemudian orangtua korban melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota kemudian bergerak cepat, dan berdasarkan keterangan para saksi diantaranya saudara kembar korban, orangtua korban dan Ketua RT mengarah kepada EN.
Tanpa tunggu lama, tersangka dapat diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres," ujarnya.
Baca Juga: Ajaib, Dede Selamat dari Timbunan Tanah Longsor di Wado Sumedang, Posisinya Dalam Pelukan Ibunya
Untuk tersangka EN dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman hukuman kurungan 15 tahun dan minimal 5 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.
Kapolres juga menghimbau untuk para orang tua agar lebih ekstra dalam mengawasi anak-anaknya, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.***