Warga OTD Waduk Jatigede Nilai DPRD dan Pemda Sumedang Lelet Pecahkan Soal Tagihan Miliaran Rupiah

- 23 Januari 2022, 18:12 WIB
Warga OTD Waduk Jatigede yang menempati lahan relokasi di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Warga nilai Pwmda dan DPRD  lelet soal tagihan miliaran.
Warga OTD Waduk Jatigede yang menempati lahan relokasi di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Warga nilai Pwmda dan DPRD lelet soal tagihan miliaran. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah, Warga OTD Waduk Jatigede Berencana Temui Bupati dan DPRD Sumedang

"Kalau tidak ada tanggapan persoalan ini kami akan bawa masyarakat untuk langsung menemui wakil rakyat dan pemerintah daerah," katanya lagi.

Sebelumnya, kata dia, surat somasi dari kontraktor telah diterima pihak pemerintah desa. Dalam surat somasi itu, kontraktor meminta warga yang menempati lahan relokasi untuk segera mengosongkan lahan.

"Ini persoalan serius, makanya kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD menangani persoalan ini dengan cepat, agar masyarakat kami tenang," ujarnya.

Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga OTD Waduk Jatigede: Ini Penjelasan Mantan Sekda Sumedang

Sebelumnya, menindaklanjuti kecemasan warga, kata dia, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Bupati Sumedang agar segera bisa mencari solusi untuk menangani persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Selain mengirim surat ke bupati, kami juga sudah meminta audensi dengan pihak DPRD Sumedang untuk duduk menyampaikan persoalan tagihan ini. Tapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan," tuturnya.

Baca Juga: Sikapi Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Kades Kirim Surat ke Bupati Sumedang

Ia memaparkan surat yang dikirim ke bupati, berdasarkan adanya surat ke pemerintah desa dari PT. Trisandi Putra Pratama Nomor: 001/TPP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 Perihal: Penyelesaian Penyelesaian Pembayaran Pekerjaan Pematangan Lahan dan Cut and Fill, bahwa adanya kewajiban pihak Pemerintah Desa dan/atau warga dan/atau pihak lain yang menempati lahan untuk membayar sebesar Rp5.542.737.000.

Dalam surat ke bupati, disebutkan, Pemerintah Desa Pakualam bersama dengan BPD dan Tokoh Masyarakat telah melaksanakan rapat musyawarah desa untuk menyikapi permasalahan tagihan biaya pematangan lahan. Dengan hasil rapat menyatakan bahwa pemerintah desa dan masyarakat yang menempati lahan relokasi sangat terbebani dengan tagihan tersebut dan tidak mampu untuk membayarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x