Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Pemda Sumedang Kudu Tanggungjawab
Kemudian disampaikan pula, bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pekerjaan pematangan lahan antara Pemerintah Desa Pakualam dengan PT. Trisandi Putra Pratama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Desa Pakualam Nomor: 141/108/KEP.DES/2015 tentang Penunjukan Pihak Ketiga sebagai Pelaksana Pengerjaan Pematangan Lahan Bakal Relokasi Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, diketahui dan atas arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada waktu itu.
Selain itu, bahwa pembiayaan pematangan lahan untuk relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bukan menjadi beban dan tanggungjawab pemerintah desa.
Selanjutnya, menyatakan pekerjaan pematangan lahan oleh PT. Trisandi Putra Pratama untuk relokasi masyarakat Desa Pakualam yang terkena dampak penggenangan Waduk Jatigede telah dilaksanakan dan bukanlah fiktif tetapi nyata serta telah dirasakan manfaatnya selama 6 tahun oleh masyarakat, tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian untuk pembayaran.***