"Selama dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah di sekitar Jabodetabek dan menemui rekan-rekannya sesama pelaku curanmor. Ocol juga sempat melakukan beberapa kali aksi curanmor selama dalam pelariannya," ucap Dede.
Masih menurut Dede, kendaraan hasil curian itu pun selanjutnya oleh Ocol dijual dan uangnya dipakai membiayai hidup selama ia dalam pelarian untuk menghindari kejaran polisi. Namun pada akhirnya, keberadaan Ocol berhasil juga dilacak hingga kemudian ia diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan nyawa korban melayang.
Lebih jauh dijelaskan Dede, residivis dalam kasus curanmor ini dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau 351. Adapaun ancaman hukuman bagi pelaku yakni 15 tahun sampai seumur hidup.***