KABAR PRIANGAN - Anggota ormas GMBI yang dikenakan wajib lapor seminggu dua kali oleh polisi wajib mengikuti tausiyah dan kerja bakti di wilayah Kota Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan wajib lapor dikenakan selain kepada anggotanya juga dikenakan terhadap ketua GMBI Sumedang, Yudi Tahyudin Sunarja.
Wajib lapor kali ini di hadiri oleh 134 anggota GMBI Distrik Sumedang untuk kemudian mereka diberikan tausyiah di mesjid Al Hidayah Polres Sumedang.
Baca Juga: Budidaya Ikan Kolam Prospektif untuk Masyarakat Pedesaan di Sumedang
Setelah mengisi tausiyah kemudian melaksanakan kerja bakti di seputaran kota Sumedang, antara lain di Taman Endog dan Bunderan Alam Sari Sumedang.
Menurut Kapolres, ormas GMBI yang beberapa waktu lalu berbuat anarkis saat demo di Polda Jabar dikenakan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Sumedang yaitu hari Senin dan Kamis.
"Kegiatan tausiyah perlu diikuti karena banyak dari anggota GMBI ini yang terlibat penyalahguaan narkotika maupun anak-anak putus sekolah sehingga hilangnya figur keteladanan dalam keluarga yang membuat mereka terjerumus dalam kegiatan-kegiatan yang negatif."ujarnya.
Baca Juga: Sumedang Dapat Investasi Sebesar Rp 43 Miliar, Siap-siap Banyak Lowongan Pekerjaan
Ia mengakui, GMBI ini adalah termasuk elemen masyarakat yang cukup besar di Sumedang sehingga mereka perlu diarahkan ke arah jalan yang positif agar lebih bermanfaat bagi masyarakat Sumedang.
"Setiap kali mereka melaksanakan wajib lapor di Polres Sumedang, akan dilanjutkan dengan kegiatan kerja sosial," kayanya.