Anggota GMBI Sumedang Wajib Apel Seminggu Dua Kali

- 31 Januari 2022, 18:54 WIB
Anggota ormas GMBI Sumedang yang terlibat unjukrasa di Polda Jabar di wajibkan apel seminggu dua kali di Mapolres Sumedang.
Anggota ormas GMBI Sumedang yang terlibat unjukrasa di Polda Jabar di wajibkan apel seminggu dua kali di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Anggota ormas GMBI Sumedang yang terlibat unjukrasa di Polda Jabar di wajibkan apel seminggu dua kali di Mapolres Sumedang. Apel dilakukan hari Senin dan Kamis.

Kapolres Sumedang  AKBP Eko Prasetyo Robbyanto  membenarkan bahwa ormas GMBI yang terlibat  unjuk rasa di Polda Jabar wajib apel.

"Kami sudah perintahkan melalui kasat Reskrim AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan agara anggota ormas GMBI yang ikut aksi unjuk rasa di Polda agar melaksanakan apel seminggu dua kali," ujarnya.

Baca Juga: Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Jabar Bersama 10 Orang Lainnya

Saat ini anggota ormas GMBI yang terbukti melakukan pengrusakan kantor Polda Jabar sudah diamankan oleh Pihak Polda Jabar.

"Dan Senin ini kepada ormas GMBI yang ikut melakukan demo di Polda Jabar tetapi tidak melakukan pengrusakan kami lakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi hal yang serupa di masa yang akan datang," kata Kapolres.

Dari hasil pengecekan identitas  yang dilakukan oleh Polres Sumedang, berjumlah 135 orang ternyata  ada masyarakat di luar ormas sebanyak 33 orang yang ikut unjukrasa dan menerima bayaran antara Rp20 ribu sampai sebesar R30.000 per orangnya. Dan setelah di tanya mereka tidak tahu tujuan dari demo tersebut.

Baca Juga: Anggota LSM GMBI Ciamis Harus Lapor Seminggu Dua Kali ke Polres, Akibat Insiden Unjuk Rasa di Mapolda Jabar

"Sebelum di pulangkan  kepada keluarganya, Polres telah memberikan arahan baik dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani, Dandim  0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa dan saya sendiri selaku Kapolres Sumedang," katanya.

"Perlu saya sampaikan  Polres Sumedang akan menindak tegas  dan tidak akan pandang bulu siapapun ormasnya yang  mengganggu kamtibmas dan yang meresahkan masyarakat sesuai dengan aturan," kata Kapolres menambahkan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah