Meski Anaknya Sempat Menangis, Kesadaran Eko Serahkan 'Oreo' ke BKSDA Tasikmalaya Mendapat Apresiasi

- 7 Februari 2022, 18:18 WIB
Seekor kucing hutan jawa (prionailurus bengalensis) milik keluarga Eko Kurnia bernama Oreo diserahkan ke BKSDA Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Senin 7 Februari 2022 siang.*
Seekor kucing hutan jawa (prionailurus bengalensis) milik keluarga Eko Kurnia bernama Oreo diserahkan ke BKSDA Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Senin 7 Februari 2022 siang.* /Kabar-Priangan.com/Irman Sukmana

Eko, warga Keluarahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, yang datang bersama keluarganya ke kantor BKSDA menyerahkan kucing hutan yang dibelinya dari seorang pedagang di kawasan Dadaha.

Ia mengungkapkan dipeliharanya kucing hutan karena sang istri merasa tertarik dengan keindahan corak pada bulunya. Dia bersama keluarga tidak tahu bahwa hewan tersebut merupakan hewan langka yang sudah dilindungi oleh pemerintah.

Baca Juga: Masih Banyak Warga Buang Sampah Sembarangan, Begini Tindakan Kelurahan di Sumedang

Sang anak yang kadung sayang pada hewan itu sempat menangis ketika mengetahui hewan itu akan diserahkan ke BKSDA. Namun orangtuanya memberi pemahaman akan bahayanya.

Sementara itu Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya Tatan Rustandi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kesadaran akan pentingnya keberadaan hewan langka yang dimiliki masyarakat.

"Hari ini kami menerima seekor kucing hutan satwa liar yang dilindungi dari masyarakat, saya ucapkan terima kasih. Ini bentuk kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan satwa tersebut," ujarnya seusai penandatanganan berita acara serah terima.

Baca Juga: Kokos Koswara, Seniman Layang-layang Asal Pangandaran yang Selalu Berinovasi Hadapi Pandemi

Tatan yang didampingi Kepala Resort XX Gunung Sawal Bidang KSDA Rendi Herdian menambahkan kucing hutan jawa merupakan hewan langka yang dilindungi.

Dasar aturannya adalah PermenLHK P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 untuk mengeluarkan 10 jenis tumbuhan dilindungi menjadi tidak dilindungi.

Penjualan binatang langka dan dilindungi saat ini masih marak diperjualbelikan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa penawaran yang ada media sosial yang seharusnya sudah mendapat tindakan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x