Baca Juga: Meski Anaknya Sempat Menangis, Kesadaran Eko Serahkan 'Oreo' ke BKSDA Tasikmalaya Mendapat Apresiasi
"Penegakan hukum terhadap dugaan penimbunan adalah kewenangan Satgas Pangan yaitu Polri. Jika terbukti bersalah, secara otomatis dicabut izin usaha dan diberhentikan izin operasiknalnya nanti," kata Edi didampingi Fungsionalis Analisisis Kebijakan Ahli Muda, Budiana Hamzah.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil survai di lapangan diantara pemicu ketersediaan minyak goreng kosong karena sementara ini tak ada kiriman. Kemudian, kalaupun ada stok minyak goreng, diketahui harga lama yang belum ditarik dan diganti harga kebijakan baru pemerintah.
"Sehari Kamis pekan lalu, minyak goreng curah bersubsidi di Banjar terjual habis 18.000 liter. Harga tingkat pengecer Rp 14.000 per kg," ucap Budiana.*