KABAR PRIANGAN - Pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Aturan baru harga minyak goreng yang diberlakukan sejak 1 Februari 2022 itu sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Bersamaan diberlakukannya kebijakan harga minyak goreng murah dan viral itu, berdampak terhadap ketersediaan minyak di pasar ritel modern dan pasar tradisional yang terkesan hilang misterius.
Baca Juga: H. Kusnadi Kembali Terpilih Sebagai Ketua SOKSI Kota Banjar
Secara otomatis, konsumen yang selalu gerak cepat pun kelabakan. Termasuk sales dan agen minyak goreng di Kota Banjar.
Sejumlah konsumen minyak goreng mengaku selama ini kesulitan membedakan minyak goreng bersubsidi pemerintah dan tak bersubsidi. Soalnya tidak ada perbedaan atau tanda khusus baik di kemasan maupun bentuk lainnya.
"Tak seperti LPG bersubsidi atau tak bersubsidi, semua orang itu bisa dengan mudah melihatnya dari ukuran tabung LPG," ujar Sales Minyak Goreng Curah, Abah Yayan, Senin 7 Februari 2022.
Berlatar fakta di lapangan seperti itu, Yayan berharap kebijakan harga minyak goreng dievaluasi pemerintah. "Intinya para distributor besar tidak berani beli minyak goreng, karena takut harga turun," ujarnya.