Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Diantaranya Tiga Pucuk Senjata Api

- 8 Februari 2022, 18:09 WIB
Kejari Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang sudah memiliki  kekuatan hukum tetap, Selasa, 8 Februari 2022.
Kejari Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa, 8 Februari 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Namun sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini kembali tinggi, disampaikan Neva, pihaknya menerapkan persyaratan khusus bagi warga yang ingin barangnya kembali. Salah satu syaratnya, mereka harus bisa menunjukan bukti telah menjalani vaksinasi.    

Seusai kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, di Kantor Kejari Garut juga dilaksnakan kegiatan vaksinasi dosis 3 untuk para pegawai kejaksaan.

Dengan menjalani vaksinai dosis 3, diharapkan bisa memperkuat imun para pegawai di Kejari Garut sehingga bisa terhindar dari Covid-19 dan bisa terus memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah