Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Diantaranya Tiga Pucuk Senjata Api

- 8 Februari 2022, 18:09 WIB
Kejari Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang sudah memiliki  kekuatan hukum tetap, Selasa, 8 Februari 2022.
Kejari Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa, 8 Februari 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Hal ini menunjukan cukup tingginya kasus tindak pidana umum yang terjadi di wilayah Garut akhir-akhir ini.

Baca Juga: Makorem 062 Tarumanagara Bangun GOR Bulutangkis, PBSI Garut: Lahirkan Talenta Pebulutangkis

Dikatakannya, tindak pidana umum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Garut juga terbilang tinggi. 

Dari 104 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah, 43 di antaranya meruopakan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

"Dalam jangka waktu 5 bulan saja, terdapat 104 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah. Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," katanya.  

Baca Juga: Migor Masih Mahal, Harga Bala-Bala dan Gehu di Garut Naik

Selain dimusnahkan, tuturnya, ada juga barang bukti hasil kejahatan yang kemudian diserahkan kepada pemiliknya atau korban kejahatan. Barang tersebut langsung diantarkan petugas ke rumah warga yang sebelumnya telah menjadi korban kejahatan.

Hal ini menurut Neva meupakan bagian dari pelayanan jajaran Kejari Garut terhadap masyarakat. Apa yang dilakukannya ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan dalam mendapatkan haknya kembaliyang sebelumnya sempat dirampas pelaku kejahatan.   

“Ada beberapa barang bukti hasil kejahatan yang kita kembalikan kepada pemiliknya seperti sepeda motor. Barang tersebut kan sudah pasti ada pemiliknya sehingga tentunya harus kita kembalikan dan itu kita antarkan langsung ke rumahnya," ucap Neva.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka di Garut, Ini Penjelasan Disperindag

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah