Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Diantaranya Tiga Pucuk Senjata Api

- 8 Februari 2022, 18:09 WIB
Kejari Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang sudah memiliki  kekuatan hukum tetap, Selasa, 8 Februari 2022.
Kejari Garut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa, 8 Februari 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Ratusan barang bukti kejahatan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah Garut, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa, 8 Februari 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis termasuk di antaranya tiga pucuk senjata api.

Menurut Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, ratusan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 104 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Garut. 

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, 3 Desa di Garut Masuk Zona Merah

Semua perkara itu saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga sesuai aturan, barang buktinya harus dimusnahkan.

"Terdapat ratusan barang bukti dari berbagai jenis yang berasal dari 104 perkara tindak pidana umum yang kita tangani. Seluruh perkaranya saat ini sudah inkrah sehingga barang buktinya kita musnahkan," ujar Neva, seusai kegiatan pemusnahan di halaman belakang Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.

Disebutkannya, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya dari perkara penyalahgunaan narkoba, penganiayaan/pembunuhan, pelanggaran Undang-undang Darurat, dan pemalsuan.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Garut Diangkat sebagai Guru Ahli Utama oleh Presiden RI

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 260 gram narkotika jenis sabu, 56 paket tembakau sintetis, 4 paket ganja kering, dan puluhan ribu psikotropika. Selain itu, ada juga 17 bilah golok, 3 senjata api jenis airsoft gun, samurai, dan 132 lusin tas Eiger palsu.

Neva mengungkapkan, 104 kejahatan pidana umum yang saat ini barang buktinya dimusnahkan terjadi hanya dalam kurun waktu 5 bulan tepatnya dari Agustus 2021 sampai Januari 2022.

Hal ini menunjukan cukup tingginya kasus tindak pidana umum yang terjadi di wilayah Garut akhir-akhir ini.

Baca Juga: Makorem 062 Tarumanagara Bangun GOR Bulutangkis, PBSI Garut: Lahirkan Talenta Pebulutangkis

Dikatakannya, tindak pidana umum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Garut juga terbilang tinggi. 

Dari 104 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah, 43 di antaranya meruopakan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

"Dalam jangka waktu 5 bulan saja, terdapat 104 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah. Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," katanya.  

Baca Juga: Migor Masih Mahal, Harga Bala-Bala dan Gehu di Garut Naik

Selain dimusnahkan, tuturnya, ada juga barang bukti hasil kejahatan yang kemudian diserahkan kepada pemiliknya atau korban kejahatan. Barang tersebut langsung diantarkan petugas ke rumah warga yang sebelumnya telah menjadi korban kejahatan.

Hal ini menurut Neva meupakan bagian dari pelayanan jajaran Kejari Garut terhadap masyarakat. Apa yang dilakukannya ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan dalam mendapatkan haknya kembaliyang sebelumnya sempat dirampas pelaku kejahatan.   

“Ada beberapa barang bukti hasil kejahatan yang kita kembalikan kepada pemiliknya seperti sepeda motor. Barang tersebut kan sudah pasti ada pemiliknya sehingga tentunya harus kita kembalikan dan itu kita antarkan langsung ke rumahnya," ucap Neva.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka di Garut, Ini Penjelasan Disperindag

Namun sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini kembali tinggi, disampaikan Neva, pihaknya menerapkan persyaratan khusus bagi warga yang ingin barangnya kembali. Salah satu syaratnya, mereka harus bisa menunjukan bukti telah menjalani vaksinasi.    

Seusai kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, di Kantor Kejari Garut juga dilaksnakan kegiatan vaksinasi dosis 3 untuk para pegawai kejaksaan.

Dengan menjalani vaksinai dosis 3, diharapkan bisa memperkuat imun para pegawai di Kejari Garut sehingga bisa terhindar dari Covid-19 dan bisa terus memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah