Wagub Jabar Berharap APH Bijak Dalam Memutuskan Hukuman Untuk Herry Wirawan

- 11 Februari 2022, 19:58 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum  menyikapi putusan hukum predator seks Herry Wirawan di Garut.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum  menyikapi putusan hukum predator seks Herry Wirawan di Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santrinya saat ini sudah memasuki masa persidangan. Bahkan sebentar lagi akan memasuki agenda pembacaan vonis majelis hakim.

Berbagai kalangan pun seolah tak sabar menunggu hasil putusan hakim terhadap predator anak tersebut.

Menanggapi hal itu, Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum berharap aparat penegak hukum (APH) akan benar-benar bijaksana dalam membuat keputusan atas hukuman terhadap Herry. Ia pun meminta hukuman yang diberikan benar-benar berdasarkan dalil yang ada.

Baca Juga: Di Garut Harga Migor Masih Mahal, Boy: Saya Bingung Apalagi Masyarakat

"Aparat penegak hukum tentunya sudah sangat paham tentang aturan pemberian hukuman dan ini tentunya bukan merupakan yang pertama kalinya bagi mereka. Dengan demikian saya yakin keputusannya akan berdasarkan pada dalil yang ada," ijar Uu saat ditemui di sela kegiatan kunjungannya terhadap warga terdampak pembangunan Jalan Tol Getaci di wilayah Desa Talagawangi, Kecamatan Kadungora, Jumat, 11 Februari 2022.

Menurut Uu, selain paham tentang KUHP, APH juga tentunya paham tentang sosial kemasyarakatan yang juga bisa menjadi dasar dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

Ini pula yang membuatnya merasa optimis keputusan yang akan dibacakan majelis hakim tanggal 15 Februari 2022 nanti sepenuhnya murni hasil dari proses hukum.

Baca Juga: Wagub Jabar Proyeksikan Desa Jati di Garut Jadi Desa Wisata Ikan

Kasus tersebut menurut Uu memang sangat mengundang perhatian publik. Namun demikian putusan majelis hakim tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik serta adanya intrik penguasa. 

Demikian pula dengan tekanan publik yang begitu besar yang menurutnya sama sekali tak akan mempengaruhi hakim dalam menentukan putusan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x