Bupati Garut Sangat Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri, Tuntutan JPU Dinilai Tepat Bukan Emosional 

- 16 Januari 2022, 23:35 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.*
Bupati Garut Rudy Gunawan.* /Kabar-Priangan.com/Dindin Herdiana

KABAR PRIANGAN - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan sangat setuju Herry Wirawan (HW), oknum guru cabul, dihukum mati. Ia menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa itu sudah tepat dan tidak ada unsur emosi.

"Saya adalah orang hukum jadi tuntutan jaksa itu sudah tepat. Jadi bukan karena emosi, kejaksaan tidak emosi," ujar Bupati saat dimintai tanggapannya seusai kick off vaksinasi ketiga (booster) di Kompleks Pendopo Garut, Sabtu 15 Januari 2022.

Menurut Rudy, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut, terus menerus, dan dilakukan dengan kesadaran penuh. Perbuatan pelaku dilarang oleh hukum apa pun baik agama maupun negara. "Saya setuju dengan tuntutan JPU dan hukuman maksimal kepada pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Selain yang Pro, Pembangunan Jalan Tol Batikcap di Garut Juga Ada yang Kontra, Ini Penyebabnya

Ia menilai semua tuntutan sudah memenuhi syarat dan bukan hanya efek jera, tetapi dari aspek hukum normatif memberikan syarat.

"Memang memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan itu, misalnya pelaku melakukan itu lebih dari satu orang, ada anak, perbuatan berlanjut dengan tekanan tekanan pisik dan psikis, dan lain sebagainya." ujar Rudy.

Bahkan, kata Bupati, dalam perbuatan itu ada unsur pemerkosaan, paksaan dan korban pun disekap. "Segala macamlah" ujarnya.

Baca Juga: Gara-Gara Minta Pisah, Seorang Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Dipukul Suaminya dengan Gas Melon

Sebagaimana diberitakan Kabar-Priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati yang diantaranya delapan korban asal Kabupaten Garut, tak hanya dituntut hukuman mati tetapi juga dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x