Koordinasi dengan Kominfo, Polres Garut Blokir Konten Propaganda NII

- 14 Februari 2022, 21:07 WIB
Tiga jenderal NII yang sebentar lagi akan menjalani persidangan atas kasus makar dan Undang-undang ITE saat berikrar akan kembali ke pangkuan NKRI di Mapolres Garut beberapa waktu lalu.
Tiga jenderal NII yang sebentar lagi akan menjalani persidangan atas kasus makar dan Undang-undang ITE saat berikrar akan kembali ke pangkuan NKRI di Mapolres Garut beberapa waktu lalu. /Kabar-priangan.com/Aep H/

 

KABAR PRIANGAN - Pihak kepolisian telah mengamankan para pentolan Negara Islam Indonesia (NII) termasuk yang membuat konten propaganda NII. Namun sampai saat ini konten propaganda NII masih saja bisa dibuka dengan mudah di media sosial.

Menyikapi hal ini, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut pun tak tinggal diam. Polres Garut akan segera berupaya men-takedown konten-konten tersebut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kominfo untuk memblokir konten-konten propaganda NII. Hal ini tak boleh kita biarkan," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Tiga Calon Rektor Unsil Tasikmalaya Dites Lima Pejabat Strategis Kemendikbud Ristek

Disebutkannya, konten-konten propaganda NII saat ini memang masih beredar di media sosial YouTube. Selain akan men-takedown konten-konten tersebut, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal itu.

Hal ini menurutnya dilakukan untuk membongkar jaringan NII di Kabupaten Garut. Informasi terkait organisasi dan orang-orang yang terlibat dalam gerakan organisasi terlarang NII pun akan terus diselidiki hingga semuanya akan benar-benar terungkap.

Wirdhanto menegaskan, saat ini pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman terkait struktur organisasi NII. Tak menutup kemungkinan saat ini masih ada tokoh-tokoh NII yang masih melakuka. pergerakan.

Baca Juga: Gunung Geulis Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Baru di Sumedang, Banyak Ditemukan Bebatuan Mirip Artefak

Berdasarkan hasil penelusuran, hingga Senin (14/2/2022) petang, konten-konten terkait propaganda NII masih ada di akun penyebarnya. Akun tersebut sudah memiliki 379 subscriber.

Sebelumnya, Polres Garut telah mengamankan dan menetapkan tiga pentolan NII yang semuanya merupakan warga Kecamatan Pasirwangi. Tak tanggung-tanggung, tiga pentolan NII yang diamankan semuanya berpangkat jenderal.

Mereka diamankan karena telah melakukan makar dengan mengibarkan bendera NII dan melakukan propaganda NII. Kegiatan pengibaran bendera dan propaganda NII itu mereka rekam dan videonya disebarkan di media sosial YouTube.

Baca Juga: Kisah Mistis di Gunung Geulis. Ada Dua Goa yang Dikeramatkan Warga Sumedang, Simak Penuturan Sang Juru Kunci

Bahkan di akun tersebut, bukan banya terdapat satu atau dua konten propaganda NII tapi mencapai puluhan.

Ketiga tersangka kasus makar yakni Sodikin, Jajang, dan Ujer ini sebentar lagi akan menjalani persidangan. Informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut, persidangan kasus ini akan dilaksanakan mulai Kamis 17 Februari 2022.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah