Vonis Herry Wirawan Sang Predator Seks Dianggap Terlalu Ringan, Ketua P2TP2A Garut Berharap JPU Ajukan Banding

- 16 Februari 2022, 20:54 WIB
Ketua P2TP2A Garut, Ny. Diah Kurniasari menilai vonis terhadap Herry Wirawan sang predator seks terlalu ringan, sehigga dia meminta agar JPU mengajukan banding.*
Ketua P2TP2A Garut, Ny. Diah Kurniasari menilai vonis terhadap Herry Wirawan sang predator seks terlalu ringan, sehigga dia meminta agar JPU mengajukan banding.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Hukuman seumur hidup dinilainya terlalu ringan dan sangt tak sebanding dengan perbuatan Herry yang telah menimbulkan dampak luar biasa bagi para korbannya.

Isteri dari Bupati Garut Rudy Gunawan itu mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga serta anak-anak yang telah menjadi korban kebiadaban Herry.

Mereka juga sangat berharap agar Herry mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, kalau bisa hukuman mati.

Baca Juga: Misteri Batu Taman di Gunung Geulis Sumedang, Banyak Pemilik Kuda Balap Datang ke Sana. Konon Airnya Bertuah

"Bukan hanya saya, anak-anak yang menjadi korban kebiadaban Herry dan keluarganya pun ingin Herry dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati," ujarnya.

Menurutnya, vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry akan menjadikan terdakwa tetap hidup.

Dengan demikian ia tak menutup kemungkinan akan kembali mengulangi perbuatannya kepada yang lainnya.

Baca Juga: KABAR DUKA! Dorce Gamalama Meninggal Dunia Usai Positif Covid-19

Dengan vonis hukuman seumur hidup yang didapatkannya, tambah Diah, belum tentu Herry akan meninggal saat masih menjalani hukuman.

Karena bisa saja ada kebijakan lain dimana Herry akan mendapatkan grasi atau kebijakan lainnya yang bisa menyebabkan hukumannya berkurang.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah