Namun yang terjadi, kata dia, pihak agen atau e-warung ini meminta imbalan jasa atau ongkos kirim dengan tarif yang ditentukan oleh mereka.
“Kami siap memberi, tapi seikhlasnya sesuai dengan kemampuan kami. Tidak harus ditarget satu karung beras ditarif Rp10.000. Kalau 8 karung, berarti kami harus bayar Rp80 ribu,” kata Dion.
tetapi se ikhalasanya pemberian dari KPM tidak harus di target untuk satu karung beras Rp. 10 ribu, sehingga ketika ada KPM yang mendapatkan 8 karung harus bayar Rp80 ribu.
“Kami sengaja datang ke kantor desa untuk meminta ketegasan pada pihak pemerintah desa serta pihak dinas terkait, kami berharap pihak agen ini diganti,” katanya.
Karena menurut Dion, bukan saja meminta ongkos kirim yang memberatkan KPM, tetapi ketika ada penyaluran lain melalui agen tersebut, selalu melakukan pemotongan tanpa kordinasi dulu dengan piahk terakit.
“Yang jelas–jelas itu menurut kami bisa disebut pungli,“ tegasnya.
Kepala Desa Saguling, Otong membenarkan adanya keluhan dari para KPM BPNT yang merasa keberatan terkait adanya pungutan ongkos kirim yang dilakukan oleh pihak agen sebagi penyalur program BPNT yang berada di Desa Saguling.
“Memang selama ini kami sering mendapatkan keluhan dari para KPM BPNT, terkait adanya pungutan ongkos kirim serta potongan–potongan lainya ketika para KPM mencairkan program dari bantuan dari pemerinta,” katanya.