Ia menyampaikan, dari perhitungannya tenaga honorer guru itu lebih banyak dari pada honorer umum.
Jumlah tenaga honorer umum dilingkungan Pemkab Garut hanya ratusan orang dan ini yang terancam nasibnya jika kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer atau akan dihilangkan.
"Saya juga kasihan pada tenaga honorer. Dan kami akan mengajukan pertimbangan ke pemerintah pusat. Seperti di Satpol banyak tenaga honorer, kalau honorernya harus tidak ada, Satpol PP bisa lumpuh," ucap Bupati.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kab. Garut Nurdin Yana menyebutkan, rencana pemerintah pusat itu setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Di Sariwangi Tasikmalaya Ternyata Ada Pasar Buhun, Ini Produk-produk yang Dijajakan
"Namun sejauh ini kami pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)" ujar Nurdin Yana.***