Puluhan Siswa SD Al-Muttaqin Kota Tasikmalaya Divaksin, Suntik Vaksin Tahap 3 Tak Harus Menunggu 6 Bulan

- 22 Februari 2022, 18:09 WIB
Vaksinasi anak dan zoom meeting Kapolri di SD Al-Muttaqin, Kota Tasikmalaya, disambut para siswa.*
Vaksinasi anak dan zoom meeting Kapolri di SD Al-Muttaqin, Kota Tasikmalaya, disambut para siswa.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Suntik vaksin tahap 3 atau booster tidak harus menunggu sampai enam bulan, namun kini tiga bulan setelah vaksin tahap 2, suntik vaksin tahap 3 bisa dilakukan.

Hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa untuk masyarakat yang telah divaksin dosis kedua dan telah lebih tiga bulan bisa diberikan vaksin dosis 3.

"Untuk vaksin dosis 3 tidak perlu menunggu enam bulan, tetapi telah lebih dari tiga bulan bisa langsung," ucap Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Agus Syafrudin, seusai zoom meeting dengan Kapolri di SD Al-Muttaqin, Kota Tasikmalaya, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Aksi Mogok Produksi Terbukti, Tahu dan Tempe Hilang di Pasar Singaparna Tasikmalaya

Dikatakannya, selain membahas tentang vaksin, dalam arahannya Kapolri mengimbau agar masyarakat meningkatkan kembali kedisiplinan dalam menaati prokes.

Seperti memakai masker saat beraktivitas di tempat umum, juga mengajak seluruh stakeholder untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya prokes. "Kapolri juga mengatakan akan mempercepat penyaluran vaksin booster," kata Agus.

Sementara itu di kesempatan itu juga digelar vaksinasi khusus anak usia 6-11 tahun kerja sama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Waspada! Covid-19 Varian Omicron Diduga Telah Masuk Sumedang, Beberapa Nakes Dinyatakan Terpapar

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Agus Syafrudin mengatakan, kegiatan vaksinasi ini digelar serentak melalui Zoom Meeting di seluruh Indonesia yang dipimpin langsung Kapolri.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x