Selaku institusi yang bertanggung dalam masalah keamanan, pihaknya tentru saja tak akan membiarkan ketika ada hal-hal yang bisa menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan para wisatawan.
Dede mengungkapkan, atas perbuatannya itu, AJ dan UB dijerat pasal 368 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Ia berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya untuk tidak sekali-kali melkukan pungli atau aksi premanisme lainnya terhadap siapapun, termasuk para wisatawan.
Masih menurut Dede, pihaknya pun akan melakukan razia di objek-objek wisata lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Garut untuk memastikan terciptanya keamanan dan kenyamanan para wisatawan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Garut Normal, Tapi Penjualan Masih Dibatasi
Jika masih ditemukan adanya aksi premanisme, maka pihaknya tidak akan segan-segan melkukan tindakan tegas dengan menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.***