Dua Preman Tua Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Cipanas Garut Diamankan Polisi

- 22 Februari 2022, 19:10 WIB
Dua orang preman yang kerap melakukan pungli di Cipanas Garut diamankan Polres Garut.
Dua orang preman yang kerap melakukan pungli di Cipanas Garut diamankan Polres Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Penyesalan dirasakan AJ (53) dan UB (61), dua orang warga yang dikenal sebagai preman di kawasan objek wisata Cipanas, Tarogong. 

Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara karena sering melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para wisatawan.

"Saya sangat menyesal sekaligus sedih karena di usia yang sudah tua ini malah harus berurusan dengan hukum. Saya bahkan terancam harus menghadapi hukuman penjara saat ini," ujar UB saat ditemui di Mapolres Garut, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Garut Tambah Galau, Minta Pemerintah Adil Berlakukan Kebijakan

Selain mengungkapkan rasa penyesalannya, saat itu UB pun menyampaikan permohonan maaf karena perbuatannya selama ini telah banyak merugikan dan meresahkan orang lain. Ia pun mengakui jika perbuatannya itu dilakukan semat-mata untuk mencari nafkah demi bisa menghidupi keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan A dan U merupakan warga Kampung Negla, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kidul. 

Mereka diamankan Tim Sancang Polres Garut karena aksinya telah sering membuat warga terutama para pengunjung kawasan objek wisata Cipanas Tarogong resah.

Baca Juga: Miris, Seorang Anak di Garut Jadi Kurir Miras untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Sehari-hari

Selama ini menurut Dede, A dan U sering melakukan pungli terhadap para wisatawan dengan modus cuci mobil. Dari setiap pemilik mobil yang dicucinya, mereka meminta imbalan antara Rp20 ribu hingga Rp45 ribu.

"Setiap kali ada pengunjung yang bawa mobil dan diparkir di salah satu kawasan objek wisata di Cipanas, mereka langsung mencucinya padahal pemilik mobil tak menyuruhnya. Setelah itu, dengan memaksa, mereka meminta imbalan berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp45 ribu dari setiap mobil yang dicucinya," ujar Dede.

Aksi yang dilakukan kedua orang yang dikenal preman ini, tutur Dede, tentu saja telah menimbulkan keresahan bagi para wisatawan. Mereka menjadi tak nyaman karena kedua orang ini selalu meminta imbalan dengan cara memaksa. 

Baca Juga: Kasus Stunting di Garut Masih Tinggi, Anggota Dewan Minta Pemkab Serius Lakukan Penanganan

Tak heran kalau kemudian kata Dede, banyak wisatawan yang mengeluh dan melaporkan aksi pungli yang dilakukan kedua preman tersebut. Polisi pun langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan ternyata laporan itu benar adanya.

Dede menyampaikan, setelah dipastikan kedua orang itu yang selama ini sering melakukan pungli terhadap para wisatawan, maka petugas langsung mengamankannya. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Penangkapan terhadap dua orang preman yang sering melakukan pungli terhadap para wisatawan di Cipanas itu diharapkan Dede bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pra wisatawan, khususnya yang datang ke kawasan objek wisata cipanas Tarogong.

Baca Juga: Tim Sancang Polres Garut Ciduk 6 Anggota Komplotan Spesialis Curanmor, Salah Satunya Anak SMA

Hal ini juga diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi kedua pelku dan juga preman-preman lainnya untuk tidak mengganggu kenyamanan para wisatawan.  

"Jika aksi pungli seperti yang mereka lakukan ini kita biarkan, ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap kenyamanan para wisatawan. Akibatnya para wisatawan bisa kapok dan enggan untuk datang kembali ke Cipanas dan ini tentu merugikan Pemkab Garut juga warga Garut," katanya. 

Apa yang dilakukan pihaknya ini, tambah Dede, sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkab Garut dalam upaya menaikan tingkat kunjungan wisatawan ke Garut. 

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Garut, Pemerintah akan Suplai Minyak Curah. Ini Harganya

Selaku institusi yang bertanggung dalam masalah keamanan, pihaknya tentru saja tak akan membiarkan ketika ada hal-hal yang bisa menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan para wisatawan.

Dede mengungkapkan, atas perbuatannya itu, AJ dan UB dijerat pasal 368 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Ia berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya untuk tidak sekali-kali melkukan pungli atau aksi premanisme lainnya terhadap siapapun, termasuk para wisatawan. 

Masih menurut Dede, pihaknya pun akan melakukan razia di objek-objek wisata lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Garut untuk memastikan terciptanya keamanan dan kenyamanan para wisatawan.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Garut Normal, Tapi Penjualan Masih Dibatasi

Jika masih ditemukan adanya aksi premanisme, maka pihaknya tidak akan segan-segan melkukan tindakan tegas dengan menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah