KABAR PRIANGAN - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menjadi polemik. Termasuk mendapatkan protes dari Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.
Cecep menilai, pernyataan Menteri Agama hanya generalisir dan sifatnya melihat secara nasional. Padahal hal itu tidak bisa diterapkan di beberapa bagian Indonesia, seperti Jawa Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya dengan ribu pesantren dan puluhan ribu masjid.
"Jadi sifatnya nasional, tidak bisa disamaratakan. Apalagi untuk wilayah Jawa Barat, termasuk di sini (Tasikmalaya)," ujar Cecep, Kamis 24 Februari 2022.
"Sangat tidak sepakat adanya aturan penggunaan pengeras suara masjid. Sudah puluhan tahun lalu pun tidak ada persoalan hal itu termasuk di Tasikmalaya, kok sekarang malah dipersoalkan," ujar Cecep, menambahkan.
Sebagai sesama anak bangsa, kata Cecep semua pasti bersepakat Indonesia mayoritas umat Islam. Di dalamnya juga ada non-Muslim yang tetap harus dihargai. Kemudian, semua itu telah terakomodir di dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang maha Esa.
"Maka dalam pelaksanaan dan implementasi aturan pengeras suara masjid ini tidak bisa di digeneralisir," ujar Cecep.
Baca Juga: Sempat Hilang Dua Hari karena Mogok, Tahu dan Tempe Kini Dijual Lagi Namun Harganya Naik
Mungkin, kata Cecep, bisa saja pengaturan soal toa itu bisa di wilayah Indonesia Timur. Seperti di NTT dan Bali, Manado. Tetapi jangan samakan dengan di Jawa Barat apalagi Tasikmalaya.