Sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Ciamis ini sempat membuat macet pengguna jalan, pasalnya Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan utama Ciamis Kota satu arah, sempat diblokir oleh massa, hingga pengguna lalu lintas terpaksa memutar jalan.
Satlantas Polres Ciamis-pun langsung sigap mengalihkan jalur jalan yang masuk ke jantung kota Ciamis untuk diarahkan ke jalan lingkar selatan.
Baca Juga: Sempat Hilang Dua Hari karena Mogok, Tahu dan Tempe Kini Dijual Lagi Namun Harganya Naik
Diketahui, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 15 orang, termasuk enam orang dari Kejaksaan Agung. Mereka membacakan 1.096 halaman tuntutan secara bergantian.
Dalam sidang itu terungkap beberapa pasal dakwaan untuk Kace. Pertama Primair melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sumedang Akhirnya Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 25 Persen
Atau kedua, Melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau ketiga, Primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP; Subsidair melanggar Pasal 156 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.