Baca Juga: Lagi, Dua Wilayah di Garut Diterjang Banjir Bandang, Ini Penjelasan BPBD Garut
"Hari ini membacakan tuntutan. Ada 1.096 halaman tuntutan, tim JPU membacakan bergantian. Dari Kejagung ada enam orang," ucap Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi di sela jeda persidangan.
Yuyun menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutan karena masih proses sidang.
"Insya Allah hari ini selesai bisa didengarkan angka tuntutannya. Prinsipnya JPU membuktikan persidangan sesuai pasal terbukti. Dan kami ancamannya sesuai pasal terbukti. Tidak terpengaruh apapun tapi tetap profesional," katanya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Terbitkan SE Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi, Ini Penjelasan Sekda
Yuyun menyebut ada beberapa pasal dakwaan. Salah satunya, Primair melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," katanya.
Sejauh ini dari awal sidang sampai tuntutan, terdakwa Kace telah melaksanakan 10 kali sidang secara maraton. Namun dalam perjalanannya, Kace sempat sakit dan dua kali masuk rumah sakit.
"Sudah 8-10 kali sidang, memang cukup lama dan maraton tapi tidak terkendala apapun. Masalah terdakwa sakit biasa. Kami sudah berikan perawatan dan sidang lagi," kata Yuyun.*