Baca Juga: Selain Mantan Wali Kota Tasikmalaya, Ini Dia Mantan Pejabat dan Pengusaha yang Diperiksa KPK
“Syarat-syarat itu diberlakukan agar dana bantuan tersebut benar-benar dibelikan untuk kebutuhan pangan. Karena kalau diberikan bebas begitu saja, bisa saja digunakan untuk hal lain, misalnya pulsa,” katanya.
Menurut Daud, sebenarnya tak ada paksaan bagi penerima KPM untuk membelanjakan dana bantuan tersebut di e-warung setempat.
Hanya saja karena mereka tidak mau ribet dengan laporan penggunaan uang bantuan tersebut, akhirnya memilih membelanjakannya di e-warung yang sudah ditunjuk.
Baca Juga: Perajin Amigurumi Lakukan Aksi Peduli untuk Anak-anak Korban Erupsi Gunung Semeru
“Karena kalau membelanjakan di e-warung yang sudah ditunjuk, para KPM tak perlu lagi repot harus mengurus laporan penggunaan dana bantuan itu,” katanya.***