Kepada pemerintah atau pihak terkait yang terlibat pada program ini, dirinya memohon agar masyarakat miskin itu jangan selalu dibuat sebagai objek demi keuntungan sepihak.
“Yang jelas–jelas mereka itu hanya numpang usaha pada masyarakat miskin melalui program BPNT,” tukasnya.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cipaku, Daud menjelaskan, sebenarnya tidak ada paksaan bagi para KPM dalam memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut.
Hanya saja kata dia, dana BPNT itu alokasinya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu.
“Jadi uangnya harus dibelikan kebutuhan pangan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, baik itu kebutuhan nabati, hewani, termasuk protein,” kata dia.
Nah, kata Daud, agar dana tersebut benar-benar dibelanjakan untuk kebutuhan pangan penerima bantuan, maka mereka harus melaporkan bukti-bukti bahwa uang tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan pangan.
Bukti-bukti yang dilampirkan, kata dia, yaitu berupa nota pembelian dari toko atau warung, juga harus disertakan dengan bukti foto barang yang dibeli.
Syarat lainnya, kata Daud, para penerima BPNT ini tak bisa belanja di sembarangan warung, tetapi harus di warung yang sudah memiliki ijin usaha.