Adapun modus para pencuri yaitu menyasar motor dan traktor yang disimpan di garasi atau sekitar rumah korban. Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari.
Saat mencuri mesin traktor, modusnya dipreteli bagian roda dan mesinnya. Kemudian dimasukkan ke dalam mobil mini bus Luxio yang dicuri dan dibawa kabur oleh pelaku dengan cara merental.
Baca Juga: Riri, Pesilat SMPN 2 Kota Tasikmalaya Raih Juara 1 Kejuaraan IPSI Kota Tasikmalaya Cup 2022
"Peran para tersangka lainnya yaitu mereka memantau situasi sekitar dan menjadi sopir. Hasil curian itu dijual kepada penadah dengan harga kisaran Rp 4 huta-Rp 5 juta," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, penadah barang curian tersebut masih dalam pengejaran, namun identitas penadah sudah dikantongi.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Ia menyebutkan, mesin traktor yang dicuri pelaku harganya Rp 19 Juta dan dijual oleh para pelaku Rp 4 juta. Sementara untuk sepeda motor curian dijual oleh para pelaku sekitar Rp 2 juta-Rp 3 juta kepada penadah.
"Sepeda motor curian kebanyakan dari wilayah selatan. Jadi ada yang menampungnya, masih DPO, identitasnya sudah dikantongi," ucapnya.
Dian menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit traktor merk Kubota warna hijau oranye, satu unit kendaraan minibus merk Daihatsu Luxio warna hitam, dua kunci ring, kunci pas ring, kunci pas dan baut ukuran 19, serta sejumlah sepeda motor.*