Seorang Mantan Sukwan Setwan Kota Banjar Ditahan, Diduga Catut Nama Anggota DPRD untuk Pinjam Uang ke Rentenir

- 3 Maret 2022, 20:06 WIB
Mantan Sukwan Sekretariat DPRD Kota Banjar, LR, saat digiring naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar, Rabu 2 Maret 2022.*
Mantan Sukwan Sekretariat DPRD Kota Banjar, LR, saat digiring naik mobil tahanan Kejari Kota Banjar, Rabu 2 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - LR (30) alias Ibet, perempuan yang juga mantan tenaga sukarelawan (sukwan) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Banjar, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dilimpahkan Polres Banjar ke Kejari Kota Banjar, Rabu, 2 Maret 2022. Saat itu Tim Penyidik Polres Banjar selesai melakukan pemeriksaan saksi sejumlah anggota DPRD Kota Banjar dan sejumlah pegawai Setwan Kota Banjar.

Penahanan LR ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus pencatutan nama sejumlah anggota DPRD Kota Banjar. LR meminjam uang kepada seorang pemilik uang yang diduga renternir di Kota Banjar. Kasus ini terbongkar tahun 2021.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Suap Proyek Dinas PUPR Banjar Rahmat Wardi, Segera Disidangkan di Bandung

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan, kini tersangka LR ditahan di Ruang Tahanan Polres Banjar. "Penahanan tersangka LR ini selama 20 hari ke depan," ucap Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan, Kamis 3 Maret 2022.

Dijelaskan Ade, ditahannya LR di Ruang Tahanan Polres Banjar ini untuk mempermudah persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar. Diketahui, LR ini sebelumnya bekerja menjadi tenaga sukwan atau honorer di Sekretariat DPRD Kota Banjar. 

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Kajari Ade.

Baca Juga: Terindikasi Ada Dugaan Korupsi, Salah Satu Desa di Garut Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

Adapun total uang yang dipinjam LR dari hasil mencatut sejumlah anggota DPRD Kota Banjar sebesar Rp 100.800.000.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x