Sementara itu, menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjar.
"Hari ini, kami dan penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka LR dan barang bukti ,” ucap Ardiyaningsih.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, menyatakan mendukung penegakan hukum di Kota Banjar. "Diharapkan kasus pencatutan nama anggota DPRD Kota Banjar untuk kepentingan pribadi seperti itu tak terulang kembali," ucap Tri.
Sebelum ditahan, LR mengakui meminjam uang dari seorang pemilik uang yang biasa meminjamkan uang di Kota Banjar. "Saya meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah, saat ini dibayar dengan cara dicicil," ucap Ibet, nama panggilannya.*