KABAR PRIANGAN - Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. KTP yang masih berlaku atau Suket dan fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Priangan Timur Selasa 8 Maret 2022
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas padad hari ini, Selasa 8 Maret 2022 di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
2. BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djunjunan, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Selasa 8 Maret 2022
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12 wib.***