"Bukti kerja keras kami dalam Operasi Jaran Lodaya 2022 melebihi target sasaran, dan akan terus kami kembangkan dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku karena melawan petugas saat akan diamankan," ucapnya.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Sumedang Optimis Turun, Ini Tujuh Strategi yang Disiapkan
Aszhari menegaskan para pelaku dijerat Pasal 363 jo. 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ia juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang kendaraannya dicuri jangan sungkan untuk mengambil ke Mako Polres Tasikmalaya Kota. Tentu saja dengan membawa dokumen serta surat kendaraan bermotor. "Tidak dipungut biaya, gratis," ucapnya.*