LSM Fortal dan Jawara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Dalam Penyaluran Bansos BPNT Rp600 Ribu

- 10 Maret 2022, 13:08 WIB
LSM Forta dan Jawara mengadukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bansos BPNT Rp600 ribu ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin 7 Maret 2022.*
LSM Forta dan Jawara mengadukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bansos BPNT Rp600 ribu ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin 7 Maret 2022.* /facebook.com/@Kang Jamil/

“Kalau memang sudah kesepakatan, seharusnya KPM sebagai subjek penerima bantuan dilibatkan dalam proses musyawarahnya. Tapi ini kan tidak. Tiba-tiba saja mereka diminta pungutan dengan dalih macam-macam, setelah mereka menerima uang bantuan itu,” kata Nanang.

Nanang mengatakan, dirinya sudah memiliki sejumlah bukti tentang pelanggaran dalam penyaluran dana bansos BPNT itu, sehingga melaporkannya ke aparat hukum.

Baca Juga: Bukan Bruno Cantanhede, Sosok Inilah yang Jadi Pahlawan Kemenangan Persib Bandung Atas Arema FC

Adapun oknum yang melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, ada pihak RT, RW, bahkan juga karang taruna. “Bahkan ironisnya, ada juga TKSK yang juga diduga terlibat dalam mengarahkan KPM untuk membelanjakan uang bansosnya ke warung tertentu,” kata dia.

Menurut Nanang, tujuan dirinya melaporkan hal ini agar ada efek jera bagi para pelaku karena bantuan terhadap warga miskin ini selalu saja direcoki.

“Coba bayangkan, mereka menerima yang Rp600 ribu untuk jatah enam bulan. Kemudian digiring agar uang itu dibelanjakan sembako di warung tertentu dengan harga yang telah ditentukan oleh mereka,” kata Nanang.

Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat Diminta Tidak Melakukan Aktivitas

Bahkan dalam beberapa kasus, kata Nanang, harga beras yang dipatok ini lebih mahal dari harga beras pasaran.

“Akibatnya, tak jarang KPM yang terpaksa menjual lagi sembako tersebut ke pasar dengan harga yang lebih murah. Mereka beli Rp9.000, lalu karena butuh uang, berasnya dijual lagi Rp6.000 di pasar,” kata dia.

Makanya, Nanang meminta agar kasus ini diselidiki oleh aparat hukum baik itu dari pihak penyidik kejaksaan maupun kepolisian.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x