LSM Fortal dan Jawara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Dalam Penyaluran Bansos BPNT Rp600 Ribu

- 10 Maret 2022, 13:08 WIB
LSM Forta dan Jawara mengadukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bansos BPNT Rp600 ribu ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin 7 Maret 2022.*
LSM Forta dan Jawara mengadukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bansos BPNT Rp600 ribu ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin 7 Maret 2022.* /facebook.com/@Kang Jamil/

Baca Juga: Voice of Baceprot Lebih Matang di Single Terbaru (Not) Public Property, Ternyata Ini Rahasianya

“Kasihan warga miskin, selalu saja menjadi objek penderita. Padahal pemerintah memberikan bantuan itu agar mereka bisa sedikit terlepas dari beban himpitan ekonomi. Tapi masih saja ada yang merecoki,” katanya.

Tak hadir

Selain itu, alasan Fortal dan Jawara melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bansos BPNT ini karena melihat tak ada itikad baik dari pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menyelesaikan karut marutnya BPNT ini.

“Sebagai bukti tak ada itikad baik dari pemerintah, kami telah dua kali mengajukan audiensi ke DPRD, tetapi dari pihak Pemkot Tasikmalaya sama sekali tak ada yang hadir,” katanya.

Baca Juga: Misi Balas Dendam Persib Bandung di Bayar Tuntas, Beckham Putra: Senang Bisa Mengalahkan Arema FC

Bahkan dalam audiensi ke dua pada hari Senin, 7 Maret 2022, yang mengundangnya itu DPRD Kota Tasikmalaya. “Itupun tak hadir dengan alasan ada briefing. Ironisnya semua tak hadir, baik wali kota, sekda, hingga pejabat terkait seperti kadinsos,” katanya.

Yang hadir, kata dia, hanya Sekdis yang nota bene baru dua minggu dilantik. “Ini kan ironis sekali. Kami berbicara tentang nasib 65.000 warga miskin di Kota Tasikmalaya, tetapi pemerintah selaku pemegang kebijakan tak peduli sama sekali,” katanya.

Makanya, kata Nanang, dirinya mewakili Fortal bersama LSM Jawara melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BPNT ini ke aparat penegak hukum.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x