KABAR PRIANGAN - LSM Fortal dan Jawara Tasikmalaya akhirnya melaporkan karut marutnya penyaluran dana bansos BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) Rp600 ribu ke Kejari Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.
Laporan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana bansos BPNT Rp600 ribu itu telah diserahkan oleh Koordinator Aksi, Nanang Nurjamil kepada Kasi Pidana Khusus Kajari dan Kanit Tipikor Polres Tasikmalaya kota pada Senin, 7 Maret 2022.
Nanang Nurjamil dari Fortal mengatakan, pihaknya melaporkan hal ini karena memiliki bukti-bukti kuat adanya pelanggaran dalam penyaluran dana bansos BPNT Rp600 ribu.
Adapun jenis-jensi pelanggarannya, kata dia, yaitu adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu atas dana bansos BPNT tersebut terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Selain itu, kata dia, ada juga pelanggaran berupa intimidasi dan penggiringan agar KPM membelanjakan dana bansos BPNT Rp600 ribu tersebut di warung-warung tertentu.
“Jumlah pungutannya bermacam-macam, ada yang Rp25 ribu ada juga yang Rp100 ribu. Dengan dalih bermacam-macam, seperti biaya ini itu atau bahkan berdalih untuk diberikan kepada yang tak kebagian BPNT,” kata Nanang Nurjamil.
Ironisnya lagi, kata dia, para oknum pelaku tersebur berdalih bahwa pungungan tersebut sudah sesuai dengan kesepatan.